kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

BI Kembali Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK


Rabu, 25 Juni 2025 / 15:30 WIB
BI Kembali Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
ILUSTRASI. Bank Sentral Tahan Suku Bunga —Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2024.

Opini WTP tersebut disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan, kinerja audit terhadap Bank Indonesia yang telah menghasilkan opini WTP selama 22 tahun terakhir.

Baca Juga: Gubernur BI Lantik Dua Pimpinan Baru Satuan Kerja Kantor Pusat

“Ini merupakan hasil dari komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” tutur Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 58  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,5% pada Juni 2025

Denny menambahkan, BI senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×