Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU inisiatif parlemen.
Regulasi baru ini disiapkan untuk memperbarui kerangka hukum pengelolaan dana haji yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap usulan tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: BPKH Siapkan Rp 20 Triliun: Dana Haji Aman Meski Rupiah Loyo?
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan rancangan undang-undang tersebut telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Harmonisasi RUU, Iman Sukri, mengatakan pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat bersama pemerintah, lembaga terkait, dan para ahli.
“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam melalui rapat pleno, rapat panja, serta rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Iman.
Dalam proses harmonisasi tersebut, DPR menyepakati sejumlah perubahan penting, baik dari sisi teknis maupun substansi. Salah satunya adalah perubahan judul rancangan undang-undang, dari sebelumnya revisi UU menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Salah satu poin yang menonjol dalam rancangan beleid ini adalah penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan dana haji.
Baca Juga: Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH
DPR menilai langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan dana jemaah dapat dilakukan secara lebih profesional sehingga mampu meningkatkan nilai manfaat dari dana setoran haji.
Meski demikian, aturan tersebut tetap menegaskan tidak ada pembagian dividen kepada direksi maupun dewan pengawas.
RUU ini juga mengusulkan penghapusan kewajiban persetujuan dewan pengawas atas penempatan atau investasi dana haji. Dengan perubahan tersebut, dewan pengawas tidak lagi menanggung tanggung jawab renteng apabila terjadi kerugian investasi.
Selain itu, DPR memberi kewenangan lebih luas kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai sektor.
Kewenangan ini tidak lagi dibatasi hanya pada kegiatan yang terkait langsung dengan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
Dari sisi pengawasan, penempatan dan investasi dana haji diusulkan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai penting karena dana haji merupakan dana publik yang dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH.
Baca Juga: DPR Angkat Tangan, Tak Mau Disalahkan Jika Dana Haji Bocor Rp 5 Triliun
RUU tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah haji beserta nilai manfaatnya melalui menteri terkait, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana haji kepada presiden dan DPR melalui menteri.
Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid tersebut berlaku.
Laporan itu akan disertai proses pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













