Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR RI.
Penyerahan DIM tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mewakili pemerintah membuka rapat kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU tentang Perubahan UU P2SK.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Diisukan Akan Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Partai Masih Tugaskan Jadi Ketua Komisi XI
Purbaya menegaskan, reformasi sektor keuangan merupakan kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dan berkelanjutan, khususnya di tengah tantangan serta dinamika perekonomian global pada 2026.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan tersebut, Indonesia membutuhkan pendalaman sektor keuangan yang sehat, stabil, dan inklusif.
Menurut Purbaya, sektor keuangan harus didorong agar mampu menjadi mesin pertumbuhan yang mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dengan penerapan manajemen risiko yang solid.
“Ini semua amat krusial. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan Undang-Undang P2SK perlu terus diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Undang-Undang P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law yang bertujuan memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara komprehensif.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.
Dalam proses implementasinya, Undang-Undang P2SK telah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.
Kedua, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK
Purbaya mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pengaturan dalam undang-undang agar selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Perubahan undang-undang PIISK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.
“Perubahan UU P2SK dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK usulan DPR. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan DPR RI menjadi kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, berdaya saing global, serta mampu mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional.
"Perubahan undang-undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," ujar Purbaya.
Dengan diserahkannya DIM RUU Perubahan UU P2SK kepada DPR RI, pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama Komisi XI DPR RI sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Purbaya Sebut Revisi Undang-Undang P2SK Perkuat Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter
Selanjutnya: A$1,6 Triliun Dana Pensiun Australia Siap Guyur RI, Ini Proyek Incaran!
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 Februari 2026, Attack-Wipol Diskon hingga 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












