kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besaran penghasilan tidak kena pajak diusulkan Rp 2,6 juta


Rabu, 04 Mei 2011 / 16:22 WIB
Besaran penghasilan tidak kena pajak diusulkan Rp 2,6 juta
ILUSTRASI. Kawasan Tugu Muda Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/06/20). Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kudus masih menjadi kota dengan risiko tinggi virus corona di Jawa Tengah atau zona merah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang membahas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencananya, batasan PTKP ini akan dinaikkan.

Sebelumnya, besaran PTKP sebesar Rp 1,3 juta per bulan. "Kami lagi berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat menjadi Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu (4/5).

Muhaimin mengaku saat ini terus menggodok rencana ini. Langkah mengkaji PTKP ini tidak lepas dari permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat bertatap muka dengan para buruh.

SBY melihat pengenaan pajak penghasilan masih dirasa tidak adil. Lantaran buruh dengan penghasilan relatif kecil, harus menerima nasib besaran penghasilanya semakin berkurang. "Ini naik supaya tidak memberatkan buruh ini meang kita lagi terus," katanya.

Muhaimin menegaskan besaran PTKP sebesar Rp 2,6 juta itu merupakan penghasilan total atau take home pay bukan merupakan gaji pokok. Dengan langkah ini, pemerintah harus berbesar hati jika nantinya penerimaan pajaknya bakal berkurang.

Makanya, Muhaimin mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sedang membahas berapa potensi kehilangan penerimaan pajak. "Kalau nanti dirasa memberatkan, PTKP setidaknya minimal 75% dari Rp 2,6 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×