kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam Waktu Dekat, PTKP Tidak Diubah


Jumat, 27 Februari 2009 / 08:10 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah tampaknya konsisten mulai menjalankan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh). Makanya tidak batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak bakal diubah lagi dalam waktu dekat.

Adalah Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang mengatakan kalau pemerintah tidak akan mengubah batas PTKP sebagaimana terdapat dalam UU 36/2008. "UU-nya saja baru mulai berlaku," ujar Darmin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2).

Dengan demikian, mimpi sejumlah wajib pajak (WP) yang bergaji pas-pasan agar bisa mendapatkan insentif pajak seperti insentif PPh 21 alias karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dari pemerintah bakal gigit jari.

Sebagaimana diketahui, UU 36/2008 menyebutkan kalau batas PTKP dalam UU PPh itu Rp 15,84 juta per tahun. Kemudian bagi WP yang
telah menikah ada ditambah hitungan itu ditambah Rp 1,32 juta per tahun.
Lalu bagi WP yang telah beristri tapi penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka besarannya di tambah Rp 15,84 juta per tahun. Hitungan itu ditambah lagi Rp 1,32 juta per tahun untuk setiap anggota keturunan sedarah, semenda, atau dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang di tanggung sepenuhnya dengan maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Darmin menjelaskan, pemerintah sejauh ini hanya memberikan insentif bagi WP yang membayar pajak. Sedangkan bagi WP yang masuk
PTKP mendapatkan insentif lain dari pemerintah.

Makanya, bila WP berkantong kecil dan masuk daftar warga miskin pemerintah menyediakan program Bantuan Langsung Tunai.

"Biarlah yang di atas Rp 5 juta, mereka menikmati penurunan tarif. Masing-masing ada sendiri," sambungnya.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat uji materi atawa judicial review UU PPh mengatakan, pemerintah telah menderita potensial loss sebesar Rp 11,8 juta lantaran berubahnya batas PTKP dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,2 juta per tahun.

Itulah sebabnya meski berdasarkan UU PPh dirinya mengantongi hak atributif alias merubah batas PTKP setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi ia tidak akan mengubah dulu untuk sementara waktu.

Menkeu juga mengatakan, negara bakal mengalami kerugian negara yang lebih besar bila pemerintah menaikkan batas PTKP. Makanya, pemerintah lewat Departemen Keuangan dengan tegas menolak adanya usul yang disampaikan lewat uji materi UU PPh kalau PTKP paling tidak sebesar Rp 60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×