kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Naikkan PTKP Jadi 15,8 Juta per Tahun


Jumat, 20 Februari 2009 / 08:43 WIB
Pemerintah Naikkan PTKP Jadi 15,8 Juta per Tahun


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan Pendapatan Tidak Kena pajak (PTKP) menjadi Rp 15, 8 juta per tahun. Dengan angka itu maka lebih dari 64% karyawan di Indonesia di bawah PTKP. Pada 2009 rata-rata UMR nasional juga sebesar Rp 918.000 per bulan dan itu di bawah PTKP.

Kadin melihat kenaikan PTKP dan insentif PPh 21 merupakan insentif bagi karyawan dan dianggap sebagai kompensasi kenaikan upah. Namun, skema insentif PPh 21 tersebut hanya akan menyentuh karyawan dengan gaji di atas PTKP bukan kepada 64% pekerja di Indonesia.

Bahkan untuk karyawan atas akan menikmati insentif lebih banyak karena sekarang ada ketentuan pajak progresif, 10% untuk pendapatan Rp 15 juta, 15% untuk pendapatan Rp 15-25 juta dan 35% untuk pendapatan di atas Rp 25 juta. Sehingga jika insentif PPh 21 karyawan dikenakan secara umum, pekerja dengan pendapatan tinggi saja yang akan mendapat banyak untung. Itu tidak adil.

Jumlah 64% tenaga kerja merupakan jumlah yang sangat besar dan itu akan menghasilkan multiplier efek yang lebih dibanding hanya memberikan insentif kepada karyawan kelas atas. Dan saya tegaskan lagi bahwa 64% pekerja tersebut berada di bawah PTKP yang tidak membayar PPh 21.

Pembebasan PPh 21 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli akan membuat roda perekonomian menjadi berjalan kembali, karena saat konsumsi meningkat maka produksi akan ikut terpacu. Pemerintah tidak bisa menurunkan upah, namun pengusaha juga tidak mau mendapat beban lebih.

Pajak merupakan alat kesejahteraan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus jeli untuk menentukan kriteria perusahaan mana dan karyawan mana yang bisa mendapat keringanan pajak tersebut. Jangan sampai salah pilih sehingga tidak tepat sasaran.

Kalau saya lihat, beban perusahaan terbesar bukanlah di pajak namun di biaya lain-lain seperti biaya birokrasi. Oleh karena itu akan lebih elok jika pemerintah, Kadin dan Apindo melihat sesuatu yang lebih besar bagaimana menghilangkan biaya lain-lain tersebut. Kita ketahui, biaya lain-lain itu akan semakin besar untuk perusahaan yang berdomisili di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×