kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Keukeuh Berlakukan Batas PTKP


Rabu, 07 Januari 2009 / 07:05 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar kurang sedap terkait peraturan perpajakan bagi buruh atawa pekerja yang bergaji pas-pasan. Pasalnya, pemerintah bakal tetap memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut menyusul ditolaknya usul Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang telah disampaikan kepada Departemen Keuangan mengenai perubahan batas PTKP. Usul itu berupa, Rp 2 juta per bulan, atau Rp 24 juta per tahun.

Usul Depnakertrans itu sendiri sebenarnya telah lama disampaikan kepada Departemen Keuangan jauh sebelum UU 36/2008 disahkan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga bulan Desember 2008. "PTKP telah ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Tapi nanti kami akan usulkan lagi nanti," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Selasa (6/1).

Batas PTKP yang diatur dalam UU PPh sendiri hanya sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta per tahun. Nah bila usul Depnakertrans yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diterima dan selanjutnya diatur dalam PMK maka kebijakan pemerintah ini menjadi insentif bagi karyawan di tengah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja.

Menurut Erman, meski usul Depnakertrans sejauh ini belum diterima oleh pemerintah, batas PTKP yang diatur dalam UU 36/2008 juga sudah menjadi insentif bagi pekerja. Alasannya, batas PTKP dalam UU tersebut tetap jauh lebih besar dibanding yang terdapat dalam aturan sebelumnya yakni Rp 1,3 juta per bulan atau hanya Rp 13,2 juta per tahun.

Padahal perlu diketahui, PTKP sebesar Rp 1,3 juta per bulan sendiri merupakan perubahan batas PTKP yang diatur dalam UU 17 Tahun 2000 lewat PMK. Dimana menteri keuangan pada waktu itu menerbitkan PMK 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky mengatakan, harusnya Depnakertrans memperjuangkan agar batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. "Dengan melihat situasi yang ada, seharusnya pemerintah menaikkan batas PTKP kalau perlu mencapai Rp 2,5 juta per bulan," ujar dia.

Bila tidak, sambung dia, pekerja bakal kesulitan dalam mengatur pengalokasian keuangannya. Dan ujung-ujungnya, hal itu juga berdampak pada tingkat kepatuhan membayar pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution medio Desember 2008 mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa berbuat apa-apa merespons masukan dari Depnakertrans. Alasannya, isi UU 36/2008 dibuat bersama antara pemerintah dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×