kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hak Menkeu Menentukan Besaran PTKP


Kamis, 26 Februari 2009 / 13:02 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) yang bergaji pas-pasan dan khawatir bakal terkena kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh dapat berubah.

Alasannya, berdasarkan UU PPh seorang Menteri Keuangan dapat mengubah besaran PTKP. "UU PPh memberikan hak kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan PTKP," ujar Sri Mulyani dalam sidang uji materi UU PPh di Mahkamah konstitusi, Kamis (26/2).

Perlu diketahui, pernyataan Sri Mulyani tersebut untuk isi ayat 3 Pasal tujuh UU PPh yang berbunyi, penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di mana PTKP berdasarkan UU 36/2008 yang mulai efektif 1 Januari 2009 adalah Rp 15,84 juta per tahun. Jumlah tersebut, jauh lebih besar di banding batas PTKP yang selama ini berlaku yakni Rp 13,2 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×