kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Besaran anggaran subsidi BBM digugat ke MK


Kamis, 11 Desember 2014 / 22:09 WIB
Besaran anggaran subsidi BBM digugat ke MK
ILUSTRASI. Jamaah calon haji memadati pelataran Masjidil Haram usai mengikuti shalat magrib di Mekah, Arab Saudi, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nym.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Besaran anggaran subsidi BBM dalam APBN 2015 dipermasalahkan. Tiga orang pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum The Young Brothers menggugat UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2015 yang menjadi payung hukum pengalokasian anggaran subsidi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Donny Tri Istiqomah, salah satu pengacara yang menggugat UU tersebut mengatakan, ketentuan yang diatur dalam UU tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangan tersebut khususnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 13 UU APBN 2015 yang mengatur anggaran subsidi tahun 2015 yang mencapai Rp 414, 680 triliun.

Donny mengatakan, pengaturan anggaran subsidi dalam pasal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.  Sebab alokasi subsidi dalam APBN 2015 sebagian besarnya atau hampir Rp 300 triliun di antaranya dialokasikan untuk subsidi BBM.

"Keberadaan pasal tersebut telah membuat APBN tidak bisa dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat, itu telah mengingkari hakikat bahwa subsidi ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, mengingat masyarakat yang menikmati BBM subsidi selama ini sebagian besar ternyata berasal dari kalangan menengah ke atas," kata Donny di Gedung MK Kamis (11/12).

Atas permasalahan itulah, Donny mengajukan dua permohonan kepada MK. Pertama, menyatakan Pasal 13 UU APBN 2015 tidak mengikat berdasarkan hukum karena keberadaan pasak tersebut telah mengancam kemakmuran rakyat.

Permintaan ke dua, MK bisa menyatakan Pasal 13 tersebut konstitusional sepanjang belanja subsidi tidak melebihi 10% dari belanja pemerintah pusat. Donny mengatakan bahwa tuntutan agar alokasi belanja subsidi dipatok maksimal 10% dari belanja pemerintah pusat didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, hitungan inflasi. Donny yakin bahwa patokan anggaran subsidi maksimal 10 % tersebut tidak akan memicu lonjakan inflasi besar yang mengganggu daya beli masyarakat.

Ke dua, agar pemerintah punya ruang fiskal yang cukup untuk membiayai program- program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dan yang ke tiga, mencegah kekisruhan politik yang terjadi dalam penentuan alokasi anggaran subsidi.

"Subsidi BBM merupakan masalah pelik, setiap tahun selalu menjadi perdebatan maka itu kami ingin MK bisa memberikan norma konstitusional supaya APBN bisa dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan membatasi subsidi maksimal 10% dari belanja pemerintah pusat," katanya.

Fadhil Sumadi, Hakim Konstitusi dalam tanggapannya terhadap gugatan uji materi tersebut meminta kepada tiga pengacara tersebut untuk melakukan perbaikan permohonan dengan menjelaskan secara lebih detail pertentangan undang- undang yang mereka gugat tersebut.

Selain itu, dia juga meminta kepada para pengacara tersebut untuk menjelaskan secara rinci mengenai manfaat APBN untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

"Dalam permohonan belum dijelaskan, misalnya subsidi dialihkan  untuk kemakmuran, sasaran seperti apa yang bisa diberikan dari APBN agar kemakmuran rakyat bisa dicapai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×