kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak


Rabu, 14 Agustus 2024 / 15:14 WIB
Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Kemenkeu menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Akses informasi tersebut mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.

Dalam hal terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka kesepakatan/ praktik lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/ atau tidak terjadi. Kemudian, kewajiban pemenuhan informasi tetap harus dipenuhi oleh setiap orang/entitas lain.

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga: Ditjen Pajak berhasil menambahkan data informasi pajak dari 5 negara ini

Dirjen Pajak juga berwenang memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud di atas. 

Lebih jauh, dalam Pasal 30A ayat 4 juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya atau wajib disampaikan.

Ditegaskan juga bahwa Dirjen Pajak dapat menyampaikan teguran tertulis,  pemeriksaan bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran akses terhadap informasi perpajakan.

Untuk diketahui, setiap orang atau entitas lain yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya, entitas lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK lainnya, pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara dan/atau pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×