kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak


Rabu, 14 Agustus 2024 / 15:14 WIB
Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Kemenkeu menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tenis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur due diligince yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening serta mengatur anti penghindaran informasi keuangan.

Baca Juga: Perketat Pengawasan, Pemilik Rekening Rp 1 Miliar akan Diintip Ditjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan dalam Pasal 30A beleid tersebut terdapat pasal yang mengatur wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila terdapat praktik penipuan atas informasi keuangan yang disampaikan.

"Jadi apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk valuasi seperti apa seharusnya kejadian data yang harus dipertukarkan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers, Selasa (13/8).

Suryo menyebut, pasal tersebut bertujuan untuk meningkatkan validitas data perpajakan yang dipertukarkan baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Jadi betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional karena validitas data ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di otoritas masing-masing," katanya. 

Baca Juga: Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×