kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru Mencapai 23,1%


Selasa, 23 April 2024 / 19:28 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru Mencapai 23,1%
ILUSTRASI. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan masih rendah.ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah.

DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year.

Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Baca Juga: 13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 17 April 2024

"Perlu kami sampaikan bahwa rasio kepatuhan dihitung sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Selasa (23/4).

Selain itu, Dwi juga ingin meluruskan bahwa tidak ada istilah wajib pajak tajir dan tidak terdapat strategi pengawasan khusus yang dilakukan bagi wajib pajak non karyawan.

"Pengawasan kepatuhan dilakukan kepada wajib pajak dengan berbasis wajib pajak strategis dan kewilayahan. Salah satunya dengan pembentukan Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ucapnya.

Dwi menambahkan bahwa DJP juga telah mengembangkan proses bisnis compliance risk management (CRM) yang merupakan alat untuk memetakan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Melalui CRM, maka dapat dipetakan risiko kepatuhan wajib pajak apakah masuk kategori risiko rendah, sedang atau tinggi sehingga dari peta risiko ini dapat ditentukan treatment yang sesuai bagi wajib pajak bersangkutan, berupa edukasi dan pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan, atau penegakan hukum.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi non karyawan adalah 69,11% atau sekitar 2,53 juta SPT dari total 3,67 juta wajib SPT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×