kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Ditjen Pajak berhasil menambahkan data informasi pajak dari 5 negara ini


Kamis, 04 Juni 2020 / 16:18 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,25/04-BASIS DATA PAJAK. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahun pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasinya melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sepanjang 2020, otoritas pajak menambah kerjasama dengan lima negara/yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan lima negara/yurisdiksi yang dimaksud antara lain Dominica, Ecuador, Kazakhtsan, Liberia dan Oman. Sehingga, total data AEoI yag sudah dikumpulkan oleh otoritas pajak selama ini sebanyak 103 negara.

Pada dasarnya, kelima negara tersebut merupakan in-bound AEoI yaitu negara/yurisdiksi mitra yang mengirim data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di negara/yurisdiksi mereka masing-masing.

Sedangkan, out-bound AEoI atau kegiatan pengiriman data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di Indonesia kepada negara/yurisdiksi mitra. Di mana pada tahun 2019 berjumlah 82 negara/yurisdiksi dan sekarang menjadi 85 negara/yurisdiksi.

Pertambahan 3 negara/yurisdiksi yaitu Dominica, Ecuador, and Turkey. Kendati demikian, John belum bisa menyampaikan data apa saja yang sudah dimanfaatkan oleh pihaknya.

“Pengelolaan dan pemanfaatan data AEoI berdasarkan Common Reporting Standard dan UU No. 9 Tahun 2017, serta data AEoI harus dijamin keamanan dan kerahasiannya,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×