kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.138   51,00   0,28%
  • IDX 5.951   26,56   0,45%
  • KOMPAS100 773   1,68   0,22%
  • LQ45 590   0,81   0,14%
  • ISSI 205   1,74   0,85%
  • IDX30 334   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 413   -0,18   -0,04%
  • IDX80 88   0,24   0,28%
  • IDXV30 112   0,09   0,08%
  • IDXQ30 107   -0,12   -0,11%

Ditjen Pajak berhasil menambahkan data informasi pajak dari 5 negara ini


Kamis, 04 Juni 2020 / 16:18 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,25/04-BASIS DATA PAJAK. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahun pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasinya melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sepanjang 2020, otoritas pajak menambah kerjasama dengan lima negara/yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan lima negara/yurisdiksi yang dimaksud antara lain Dominica, Ecuador, Kazakhtsan, Liberia dan Oman. Sehingga, total data AEoI yag sudah dikumpulkan oleh otoritas pajak selama ini sebanyak 103 negara.

Pada dasarnya, kelima negara tersebut merupakan in-bound AEoI yaitu negara/yurisdiksi mitra yang mengirim data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di negara/yurisdiksi mereka masing-masing.

Sedangkan, out-bound AEoI atau kegiatan pengiriman data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di Indonesia kepada negara/yurisdiksi mitra. Di mana pada tahun 2019 berjumlah 82 negara/yurisdiksi dan sekarang menjadi 85 negara/yurisdiksi.

Pertambahan 3 negara/yurisdiksi yaitu Dominica, Ecuador, and Turkey. Kendati demikian, John belum bisa menyampaikan data apa saja yang sudah dimanfaatkan oleh pihaknya.

“Pengelolaan dan pemanfaatan data AEoI berdasarkan Common Reporting Standard dan UU No. 9 Tahun 2017, serta data AEoI harus dijamin keamanan dan kerahasiannya,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×