Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap dia.
Baca Juga: Pengamat: Penurunan jumlah kepemilikan pesawat udara niaga tak drastis
Tim Advokasi Gugat Omnibus Law menilai UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu banyak melanggar syarat-syarat pembentukan suatu Undang-Undang (syarat formil) sehingga Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya menyatakan UU tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun 15 Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yaitu, Serikat Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Serikat Petani Kelapa Sawit, Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), Indonesia Human Right Comitte For Social Justice, Indonesia for Global Justice, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, Yayasan Daun Bendera Nusantara, Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia, Aliansi Organis Indonesia, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia dan Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air.
Selanjutnya: UU Cipta Kerja dan Hunian untuk WNA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News