Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Super Makmur tengah berstatus PKPU
JAKARTA. Perusahaan importir plastik, PT Super Makmur saat ini tengah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Status tersebut resmi disandang sejak 13 Oktober 2015 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Adapun Super Makmur dimohonkan PKPU oleh PT Java Lumbung Berkah. Dimana, Super Makmur memiliki tagihan yang telah jatuh tempo kepada Java Lumbung Berkah sebesar Rp 1,1 miliar. "
Utang tersebut timbul dari perjanjian jual beli antar keduanya," jelas Poltak Tambunan, kuasa hukum Java Lumbung Berkah kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Java Lumbung Berkah merupakan perusahaan yang memasok bahan baku kemasan plastik kepada Super Makmur untuk diolah. Poltak juga mengatakan sebenarnya hubungan antar dua pihak masih terjalin dengan baik.
Tapi, pihaknya menempuh jalur hukum agar adanya kepastian dari Super Makmur untuk memenuhi kewajibannya. Dan kalaupun termohon tak dapat memenuhi kewajibannya ada resiko hukum yang harus ditanggung.
Lantaran telah berstatus PKPU, 22 Oktober 2015 lalu digelar rapat kreditur perdana. Terkait rapat tersebut salah satu tim pengurus PKPU Super Makmur Ferizal Taufik Abadi mengatakan, rapat perdana itu masih beragendakan pengenalan dari dua pihak kepada para kreditur.
Ia juga mengapresiasi sikap Super Makmur yang masih kooperatif untuk mengikuti proses PKPU ini. "Ya, hingga saat ini debitur (Super Makmur) masih bersedia memberikan dokumen-dokumen perusahaan termasuk dokumen keuangan yang diajukan sebagai acuan kami," ungkap dia kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Meski begitu hingga saat ini timnya masih belum dapat memberikan daftar tetap jumlah kreditur dan jumlah tagihan keseluruhan Super Makmur. Namun, Ferizal melanjutkan, jika melihat dari laporan keuangan total tagihan Super Makmur kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 300 miliar.
Sementara untuk kreditur separatis, ia juga mencatat ada dari lima perusahaan perbankan diantaranya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PPA Finance. Sementara itu, untuk kreditur konkuren Ferizal mencatat setidaknya ada 30 kreditur.
"Kreditur konkuren mayoritas berasal dari perusahaan yang menjalin kerjasama dengan debitur, dan hingga saat ini belum ada tagihan kepada preferen," tambag Ferizal.
Dalam masa PKPU sementara selama 45 hari, Super Makmur diharuskan untuk merancang perdamaian semenarik mungkin agar dapat diterima oleh para kreditur.
Jika proposal perdamaian tak disetujui atawa perdamaian tak terwujud maka, Super Makmur akan dinyatakan pailit. Untuk merumuskan proposal perdamaian nantinya, akan digelar sejumlah rapat yang dihadiri para kreditur.
Ferizal juga menyampaikan, setidaknya Super Makmur akan mencari investor untuk membayar keseluruhan utangnya tersebut. Pasalnya, melihat dari kegiatan usaha perusahaan saat ini terasa sulit bagi Super Makmur untuk membayarnya sendiri.
Hal tersebut pun diakui oleh kuasa hukum Super Makmur Jandri Onasis Siadari. Sebelumnya ia pernah bilang, kliennya kesulitan jika harus melunasi seluruh utang. Maka, pihaknya akan mencari investor untuk membantu melunasi utang kepada seluruh kreditur. Kendati begitu, hingga kini pihaknya belum memiliki calon investor.
“Dari satu sisi perusahaan kami memang mengalami kesulitan, tetapi di sisi lain kami masih memiliki keinginan untuk membayar seluruh tagihan kreditur,” ujarnya.
Dia menyatakan debitur mengalami kesulitan bisnis karena efek dari keadaan ekonomi yang tak menentu. Jandri menambahkan, saat ini perusahaan masih beroperasi dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk melunasi utang agar tidak jatuh dalam kepailitan.
Adapun tim pengurus telah menyusun jadwal untuk melaksanakan rapat kreditur selanjutnya. Adapun rapat akan kembali dijadwalkan pada 18 November 2015 dengan agenda verifikasi tagihan dari seluruh kreditur. Kemudian dilanjutkan kembali pada 20 November dan 26 November 2015 dengan agenda pembahasan proposal perdamaian dan musyawarah hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News