kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara Rp 3 m, perusahaan pupuk digugat PKPU


Sabtu, 24 Oktober 2015 / 13:24 WIB
Gara-gara Rp 3 m, perusahaan pupuk digugat PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Hanampi Sejahtera Kahuripan dan PT Sumber Agrindo Sejahtera melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Gading Cempaka Graha.

Gading Cempaka Graha memiliki utang jatuh tempo ke para pemohon senilai Rp 3 miliar.

Kuasa hukum para pemohon, Andrian Meizar, menjelaskan, utang tersebut berasal dari perjanjian yang dijalani kedua pihak.

Asal tahu saja, ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pupuk.

"Perjanjian yang dijalani keduanya berupa jual beli pupuk," jelas Andrian kepada KONTAN, Selasa (20/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, utang tersebut telah jatuh tempo lebih dari setahun lalu.

Saat itu, Gading Cempaka Graha menerbitkan purchase order (PO) atau nota pembelian pupuk kepada para pemohon.

Nah, seharusnya Gading Cempaka Graha melakukan pembayaran dalam waktu 30 hari setelah menerima barang yang dipesan.

Kenyataannya setelah lebih dari satu tahun, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Para pemohon sudah berkali-kali melakukan somasi, tapi Gading tetap tidak membayar.

Akhirnya, pada 8 Oktober 2015 dua perusahaan itu memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

Sebenarnya saat menjawab somasi, termohon pernah meminta untuk melakukan pembayaran setengah dari nilai utang.

Lalu, sisanya dibayarkan dalam skema cicilan.

“Klien kami menolak karena skema yang  mereka tawarkan terlalu lama,” ujar Andrian.

Selain meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan, para pemohon juga meminta majelis hakim mengangkat Christo Condrad Hutabarat dan Rulianto sebagai pengurus PKPU.

Perkara nomor 74/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST ini masih memasuki babak awal.

Sidang pertama yang digelar pada Selasa (20/10) tidak dihadiri termohon.

Jika permohonan ini diterima, maka termohon akan dinyatakan dalam masa PKPU sementara selama 45 hari.

Di masa itu, termohon harus menyiapkan proposal perdamaian atas pembayaran utang kepada para krediturnya.

Sekadar informasi, Gading Cempaka Graha merupakan perusahaan yang memiliki basis operasi di Palembang, Sumatra Selatan sejak 1984.

Berdasarkan akta pendiriannya, perusahaan ini bergerak di bidang pemborongan atau kontraktor, pedagang umum, distributor, pengangkutan, dan keagenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×