kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat PKPU, Geo Cepu mulai cicil utang


Kamis, 29 Oktober 2015 / 19:38 WIB
Digugat PKPU, Geo Cepu mulai cicil utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Geo Cepu Indonesia (GCI) masih terus berlanjut.

Kali ini giliran, pihak Cepu yang menilai jumlah utang yang diajukan pemohon, Endro Putranti, Direktur PT Trista Multi Kencana (TMK) itu kurang tepat.

"Kami sudah pernah membayar utang tersebut, meski nilainya tidak seperti yang diajukan," ungkap Kuasa hukum GCI, Febrianto Tarihoran, Rabu (29/10).

Adapun pembayaran tersebut diakuinya dibayarkan sebelum permohonan PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jumlah dibayarkan sebesar US$ 10.000.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan, pihaknya telah melunasi utang kepada PT Aliansi Lintas Teknologi.

Sekadar informasi, PT Aliansi Lintas Teknologi Alam Pravana merupakan perusahaan yang disebut sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU ini.

"Bahkan kami juga telah mengajukan proposal perdamaian kepada pemohon tapi tak ada respon," tambah Febrianto.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Endro, Upa Labuhari membenarkan adanya pembayaran tersebut.

Tapi, lanjut dia, pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya layangan somasi kepada dari kami yang mengancam jalur hukum.

"Lagipula nilai yang dibayarkan terlampau kecil dari total nilai utangnya yang berjumlah US$ 126.720," katanya kepada KONTAN.

Hal yang sama juga dialami oleh PT Aliansi Lintas Teknologi Alam Pravana.

Dimana, utang perusahaan tersebut baru dibayarkan setelah permohonan PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nah, lantaran utang kreditur lain sudah dibayar, maka pihak penggugat akan mengajukan kreditur lain yang baru yakni CV Tiga Saudara dalam persidangan.

Sehingga ia meniliai, GCI memang memiliki iktikad tidak baik untuk menyelesaikan kewajibannya itu.

Di lain hal, ia juga menjelaskan memang ada proposal perdamaian yang diajukan GCI yakni ingin membayar utang dengan rentang waktu selama 18 bulan.

Namun hal tersebut tak diterimanya. "Kalau memang tak sanggup bayar ya pailit saja," tambah Upa.

Upa menambahkan, sebagai salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, GCI sebenarnya sudah menerima uang dari Pertamina.

Tetapi uang pembayaran proyek yang dikerjakan pemohon itu tidak dibayarkan kepada pemohon.

“Kami sudah bertanya ke Pertamina EP, mereka menjawab itu sudah dibayarkan,” katanya.

Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7Juli 2014.

Pemohon menyatakan sudah mengirimkan tagihan senilai US$126.720 atau setara Rp1,77 miliar dalam bentuk kwitansi.

Tagihan tersebut, lanjutnya, telah jatuh tempo sejak 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Pihak TMK sudah melayangkan surat peringatan kepada Geo Cepu sebanyak tiga kali yakni pada 9 September, 22 September dan 5 Oktober 2015.

Karena tak kunjung menerima pembayaran dari GCI, pada 12 Oktober 2015 TMK memutuskan mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan.

Perkara dengan nomor pendaftaran 75/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST ini akan diputus pekan depan.

GCI merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013.

Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat.

Adapun empat struktur yang di KSO adalah Struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Struktur Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sementara itu, TMK adalah kontraktor yang memiliki spesialisasi di bidang minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×