kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berpotensi Jadi Pasal Karet, Begini Isi Pasal 27A dan 27B Setelah Revisi UU ITE


Jumat, 05 Januari 2024 / 20:48 WIB
Berpotensi Jadi Pasal Karet, Begini Isi Pasal 27A dan 27B Setelah Revisi UU ITE
ILUSTRASI. Ditandanganinya revisi UU ITE jilid II oleh Presiden Jokowi menandai sah dan berlakunya beleid tersebut di Indonesia. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2017.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ditandanganinya revisi UU ITE jilid II oleh Presiden Jokowi menandai sah dan berlakunya beleid tersebut di Indonesia. 

Dalam Undang-Undang itu terdapat perubahan di Pasal 27. Ada dua pasal baru yang disisipkan di Pasal 27, yakni Pasal 27A dan 27B.

Di Pasal 27A berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Kemudian, Pasal 27 B: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: 

Baca Juga: UU ITE Disebut Masih Pertahankan Pasal Karet dan Ciptakan Pasal Berpolemik

(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau (b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang. 

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Kemudian, Sedangkan di Pasal 28 mengatur soal penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

"Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1).

"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," bunyi Pasal 28 ayat (3).

Baca Juga: Perubahan Kedua UU ITE Selaras KUHP, Ini Contohnya

Sebagaimana diketahui, Penandatanganan UU tersebut dilakukan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024. Selanjutnya, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal yang sama. 

"Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum," bunyi pertimbangan UU tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×