kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU ITE: Pasal Karet Tetap Ada namun Ada Pengecualian


Selasa, 05 Desember 2023 / 05:23 WIB
Revisi UU ITE: Pasal Karet Tetap Ada namun Ada Pengecualian
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, saat ini revisi UU ITE telah disepakati dan nantinya akan disahkan di Rapat Paripurna DPR.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk babak akhir.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, saat ini revisi UU ITE telah disepakati dan nantinya akan disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Ia menjelaskan poin-poin krusial yang menjadi sorotan publik terkait perubahan kedua UU ITE tersebut.

Pertama, adanya pasal pengecualian pada pasal karet UU ITE yakni pasal 27. Di UU ITE sebelumnya, ada ketentuan bahwa orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik dan menurunkan martabat orang. Nah, di revisi UU ITE ada pengecualian kalau untuk kepentingan publik dan pembelaan diri dibolehkan dan bisa menunjukkan bukti.

"Jadi ada kasus kasus di masyarakat yang menunjukkan perbedaan penafsiran misalnya orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan tapi dia justru jadi tersangka," kata Usman kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi, di Jakarta, Senin (4/12).

Baca Juga: Kominfo dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Ini Beberapa Isi Aturan Barunya

Usman menjadikan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam sebagai contoh polemik yang pernah terjadi di masyarakat.

"Ingat kasus Baiq Nuril ya. Dia ini kan melaporkan adanya kepala sekolah yang menelpon dia dan menceritakan sesuatu yang dia anggap melecehkan secara seksual dan dia ini melaporkan tapi kemudian dia yang jadi tersangka walaupun akhirnya bebas," jelas Usman. 

"Nah jadi orang kalau sebelumnya tidak diatur. Ya pengecualian jadi orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik dan menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian kalau itu untuk kepentingan publik itu boleh, Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di pasal 27 diatur," tambahnya

Poin lain yang diatur di revisi UU ITE adalah soal perlindungan anak di ruang digital. 

"Jadi paling tidak dua hal itu yang dihasilkan dari revisi UU ITE. UU ITE kita ubah agar kita bisa tetap menjalankan kebebasan berpendapat tapi dalam menjalankan kebebasan berpendapat itu juga mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain agar ruang digital kita aman sehat," tukas Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×