kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kominfo dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Ini Beberapa Isi Aturan Barunya


Kamis, 23 November 2023 / 20:37 WIB
Kominfo dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Ini Beberapa Isi Aturan Barunya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya yang mengawali acara Peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakalan segera rampung. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memasukkan beberapa usulan di beleid ini.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan revisi aturan ini sudah dibahas bersama dengan DPR dan berbagai lapisan masyarakat. "Aturan ini perlu diselaraskan dengan adanya dinamika perubahan di KUHP baru," ujarnya, Kamis (23/11).

Beberapa usulan baru dalam aturan ini adalah menegaskan soal aturan pencemarana nama baik yang selama ini memang menjadi kontroversial. Dalam revisi beleid ini, Semuel menyebutkan ada penambahan hal-hal yang bisa dikecualikan dalam aturan pencemaran nama baik.

Misalnya, terkait dengan pembelaan diri hingga isu kepentingan umum yang termasuk adalah hak untuk berekspresi.

Aturan pencemaran nama baik yang baru juga akan memasukkan poin soal jika tuduhan itu tidak terbukti maka si pelapor bisa terkena sanksi pidana. "Supaya tidak sembarangan menuduh," ujar Semuel.

Dalam revisi beleid ini juga, Kominfo bakalan memiliki kewenangan baru dalam hal memberantas judi online. Dimana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo bukan cuma bisa memblokir situs saja. Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online.

Dalam revisi beleid ini juga  bakalan diatur soal kewajiban platform media sosial untuk melakukan penyaringan atau moderasi konten yang berbau melanggar aturan hingga norma-norma sosial.

"Contoh yang paling konkrit utamanya, challenge, orang berdiri di depan truk yang lagi lewat, fenomena bunuh diri online. "Beberapa kali lolos kan itu? Bunuh diri itu lolos itu bagaimana?" ujarnya.

Jika nantinya platform tersebut masih meloloskan konten seperti itu, maka Kominfo tak segan-segan untuk mencabut izin beroperasi di Indonesia.

Dalam aturan itu juga akan ada pasal melindungi anak-anak di ruang digital. Menurut Semuel memang merupakan pasal yang baru di revisi UU ITE.

Ia menyebut hampir semua negara di Eropa sudah menerapkan aturan perlindungan anak semacam ini.

"Sudah banyak juga masukan dari orangtua, ini anak-anak perlu dilindungi. Ini lah kita masukkan. Ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sendiri. PP-nya pun sekarang sudah disiapkan, karena Presiden minta cepat, perlindungan anak secara online," kata Semuel.

Menurutnya, di revisi UU ITE ini juga akan diatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.

"Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×