kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi


Selasa, 05 Desember 2023 / 10:57 WIB
Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi
ILUSTRASI. Elsam mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE.  REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE. Kendati publik dilibatkan dalam tahap revisi kedua UU ITE.

"Pelibatan publik dalam revisi kedua UU ITE  ini muncul dalam bentuk-bentuk yang sifatnya prosedural, tapi secara substansi, masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi," ujar Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas kepada kontan.co.id di Jakarta, Senin (4/12).

Kata dia, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Di antaranya pasal kesusilaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong masih dipertahankan di pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, 27 A mengenai pencemaran nama baik, 28 (2) mengenai ujaran kebencian, 28 (3) mengenai berita bohong.

Baca Juga: Revisi UU ITE: Pasal Karet Tetap Ada namun Ada Pengecualian

"Kendati pun ada perbaikan kecil, Pasal-pasal bermasalah di 27 dan 28 masih dipertahankan," ujarnya.

Parasurama pun menyayangkan munculnya pasal-pasal baru yang justru mewakili suara industri. "Ini tidak nyambung dengan niatan awal merevisi UU ITE untuk menjinakkan pasal-pasal yang menenggelamkan ruang sipil," jelasnya.

Adapun salah satu point krusial yang melibatkan publik adalah perluasan kewenangan penyidik PNS untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan takedown

Baca Juga: Poin Penting Revisi UU ITE: Ada Pengecualian di Pasal Karet, dan Perlindungan Anak

"Ini keluar dari prinsip due process of law dan jauh dr pengawasan lembaga peradilan (judicial scrutiny)," ungkap dia.

Menurutnya, revisi itu berpotensi meningkatkan tren moderasi konten yang tidak proporsional. 

"Dan mempermudah Kementerian Kominfo untuk melakukan sensor terhadap akun-akun media sosial yang baru diduga melanggar ketentuan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×