kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi


Selasa, 05 Desember 2023 / 10:57 WIB
Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi
ILUSTRASI. Elsam mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE.? REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengungkapkan bahwa masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi dalam pembahasan revisi UU ITE. Kendati publik dilibatkan dalam tahap revisi kedua UU ITE.

"Pelibatan publik dalam revisi kedua UU ITE  ini muncul dalam bentuk-bentuk yang sifatnya prosedural, tapi secara substansi, masukan kelompok masyarakat sipil tidak diakomodasi," ujar Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas kepada kontan.co.id di Jakarta, Senin (4/12).

Kata dia, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Di antaranya pasal kesusilaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong masih dipertahankan di pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, 27 A mengenai pencemaran nama baik, 28 (2) mengenai ujaran kebencian, 28 (3) mengenai berita bohong.

Baca Juga: Revisi UU ITE: Pasal Karet Tetap Ada namun Ada Pengecualian

"Kendati pun ada perbaikan kecil, Pasal-pasal bermasalah di 27 dan 28 masih dipertahankan," ujarnya.

Parasurama pun menyayangkan munculnya pasal-pasal baru yang justru mewakili suara industri. "Ini tidak nyambung dengan niatan awal merevisi UU ITE untuk menjinakkan pasal-pasal yang menenggelamkan ruang sipil," jelasnya.

Adapun salah satu point krusial yang melibatkan publik adalah perluasan kewenangan penyidik PNS untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan takedown

Baca Juga: Poin Penting Revisi UU ITE: Ada Pengecualian di Pasal Karet, dan Perlindungan Anak

"Ini keluar dari prinsip due process of law dan jauh dr pengawasan lembaga peradilan (judicial scrutiny)," ungkap dia.

Menurutnya, revisi itu berpotensi meningkatkan tren moderasi konten yang tidak proporsional. 

"Dan mempermudah Kementerian Kominfo untuk melakukan sensor terhadap akun-akun media sosial yang baru diduga melanggar ketentuan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×