kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bermula dari sengketa tanah, warga bawa Banua Lima Sejurus ke pengadilan niaga


Minggu, 21 Oktober 2018 / 21:37 WIB
Bermula dari sengketa tanah, warga bawa Banua Lima Sejurus ke pengadilan niaga
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Banua Lima Sejurus, perusahaan karet yang beroperasi pada domisili serupa.

Menariknya, dua warga tersebut, Siti Aminah, dan Aran menagih utang atas putusan pengadilan. Siti dan Aran merupakan dua dari 38 warga yang memenangkan gugatan sengketa tanah dengan Banua.

"Cerita awalnya adalah, Banua ini menggunakan lahan warga untuk ditanami karet miliknya. Dari tahun 1990-an itu sudah lama sekali. Makanya kita mulai ajukan gugatan sengketa tanah sejak 2013 di Pengadilan Negeri Rantau, dan kami menang. Sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) kami selalu menang," kata kuasa hukum pemohon, Hamzah dari Kantor Hukum Kantor Advokat Turangga Prabandono Tsani kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Dari empat putusan pengadilan tiap tingkat tersebut, Banua selalu kalah dan dihukum untuk membayar nilai kerugian material senilai Rp 4,5 miliar kepada 38 warga. Sebab terbukti melakukan usaha di atas tanah warga tanpa izin.

Sementara kata Hamzah nilai tersebut merupakan nilai ganti rugi kepada warga sebab selama ini lahan 38 warga seluas 115,57 hektare dimanfaatkan Banua tanpa izin.

"Sebenarnya ini baru satu hamparan, ada beberapa lainnya yang juga dimanfaatkan Banua," lanjut Hamzah.

Guna menuntut ganti rugi ini, makanya Siti dan Aran mengajukan permohonan PKPU. Nilai tagihan yang diajukan berdasar luas lahan yang dimilikinya masing-masing. Dengan perhitungan luas lahan masing-masing dibagi luas lahan total dikali ganti rugi

Sehingga dengan luas lahan 1,01 hektare, Siti mengajukan tagihan senilai Rp 39,40 juta, dan lahan Aran seluas 0,96 hektare ditagih senilai Rp 37,37 hektare. Sehingga total tagihan dalam permohonan PKPU ini adalah Rp 76,77 juta.

"Memang baru dua kreditur yang diajukan, tapi sisa dari 36 warga lain kita ikutkan sebagai kreditur lain sehingga tagihannya ya menjadi Rp 4,5 miliar," sambung Hamzah.

Terkait permohonan PKPU, kuasa hukum Banua Reza Fahriadi dari Kantor Hukum Dare Law Alliance bilang telah memenuhi tagihan para pemohon.

"Pada hakikatnya semua kewajiban sudah terpenuhi, bahkan nilainya sudah lebih dari yang dimohonkan. Tapi mereka tetap mengajukan PKPU, apa itikadnya?" Kata Reza dalam kesempatan yang sama.

Asal tahu permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2018.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 28 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×