kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada percepatan, permintaan restitusi meningkat drastis


Kamis, 23 Agustus 2018 / 12:01 WIB
Ada percepatan, permintaan restitusi meningkat drastis
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaah untuk restitusi sudah meningkat pada bulan Mei dan Juni tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, jumlah permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401.

“Dari jumlah nominalnya, pada Mei dan Juni tahun lalu sebesar Rp 2,6 triliun. Usai kami keluarkan percepatan restitusi, jadi Rp 5,8 triliun pada tahun ini. Ada pertumbuhan 124,4%,” kata Robert di Tangerang, Senin (23/8).

“Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi dimanfaatkan,” lanjutnya.

Hasilnya, dengan lonjakan pengajuan restitusi, jumlah restitusi yang diberikan kepada WP melalui mekanisme dipercepat juga melonjak tajam. Tercatat, jumlah SKPPKP yang dikeluarkan sebanyak 708 pada Mei dan Juni tahun ini dibandingkan periode tahun lalu yang hanya 97.

Adapun, secara nominal, Mei dan Juni tahun lalu hanya tercatat sebesar Rp 1,7 triliun dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar Rp 2,8 triliun atau naik 63,4%.

Asal tahu saja, pada April 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif tax holiday dan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak.

Percepatan restitusi ini diberikan kepada tiga kelompok WP, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, WP persyaratan tertentu, dan WP kriteria tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×