kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian PUPR serahkan aset senilai Rp 1,86 triliun ke pemerintah daerah


Kamis, 18 Oktober 2018 / 22:23 WIB
Kementerian PUPR serahkan aset senilai Rp 1,86 triliun ke pemerintah daerah
ILUSTRASI. Kementerian PUPR serahkan aset BMN kepada pemerintah daerah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima. Sejumlah penerima tersebut di antaranya dari dua lembaga, tiga pemerintahan provinsi, 45 pemerintahan kota dan 174 pemerintah kabupaten.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, hibah barang milik negara (BMN) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Hal ini juga sebagai wujud sinergitas program pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun aset BMN tersebut antara lain, bidang pengembangan sistem penyediaan air minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 986 miliar, bidang pengembangan penyehatan lingkungan permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp 461 miliar. Lalu bidang bina penataan bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar dan bidang pengembangan kawasan permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar.

"Melalui hibah BMN ini diharapkan pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Karena aset yang diserah terima akan dapat lebih optimal," kata Anita di Jakarta, Kamis (18/10).

Beralihnya hak dan kewajiban atas BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggungjawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

"Selain itu, para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati dan bersama-sama menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×