kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permintaan restitusi kelompok WP dengan persyaratan tertentu naik paling tinggi


Selasa, 04 September 2018 / 21:27 WIB
Permintaan restitusi kelompok WP dengan persyaratan tertentu naik paling tinggi
ILUSTRASI. Pemberlakuan Percepatan Proses Restitusi Pajak


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.

Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, terjadi lonjakan pengajuan restitusi pajak setelah PMK No.39/2018 diterbitkan April 2018. Lonjakan terlihat pada wajib pajak hingga 93,94%. Untuk WP dengan persyaratan tertentu melonjak 507,26% dibanding tahun 2017. Sedangkan PKP berisiko rendah naik 109,62% dari tahun 2017.

Sementara itu, jumlah restitusi yang diberikan juga meningkat. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk WP kriteria tertentu, jumlah pemberian restusi pajaknya meningkat hingga 138,46% dari tahun 2017. Sedangkan untuk WP dengan persyaratan tertentu juga naik 744,83% dibanding tahun 2017. Sementara untuk PKP berisiko rendah jumlah restitusi yang diberikan naik 60,82% dari tahun 2017.

“Untuk percepatan restitusi kami menerbitkan PMK Nomor 39/ 2018 yang memberi kemudahan tanpa memeriksaan dan hanya penelitian sederhana. Ini diberikan kepada tiga wajib pajak termasuk yang patuh, untuk restritusi kecil, dan wajib pajak dengan PPN atau kategori risiko rendah,” kata Robert di Gedung DPR/MPR, Selasa (4/9).

Robert bilang, wajib pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh DJP secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Penetapan berlaku sampai dengan dicabut oleh DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×