Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.
Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, terjadi lonjakan pengajuan restitusi pajak setelah PMK No.39/2018 diterbitkan April 2018. Lonjakan terlihat pada wajib pajak hingga 93,94%. Untuk WP dengan persyaratan tertentu melonjak 507,26% dibanding tahun 2017. Sedangkan PKP berisiko rendah naik 109,62% dari tahun 2017.
Sementara itu, jumlah restitusi yang diberikan juga meningkat. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk WP kriteria tertentu, jumlah pemberian restusi pajaknya meningkat hingga 138,46% dari tahun 2017. Sedangkan untuk WP dengan persyaratan tertentu juga naik 744,83% dibanding tahun 2017. Sementara untuk PKP berisiko rendah jumlah restitusi yang diberikan naik 60,82% dari tahun 2017.
“Untuk percepatan restitusi kami menerbitkan PMK Nomor 39/ 2018 yang memberi kemudahan tanpa memeriksaan dan hanya penelitian sederhana. Ini diberikan kepada tiga wajib pajak termasuk yang patuh, untuk restritusi kecil, dan wajib pajak dengan PPN atau kategori risiko rendah,” kata Robert di Gedung DPR/MPR, Selasa (4/9).
Robert bilang, wajib pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh DJP secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Penetapan berlaku sampai dengan dicabut oleh DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News