Reporter: Noverius Laoli, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) demi memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor dan menjaga iklim investasi.
Langkah itu ditempuh melalui kewajiban retensi DHE SDA dan pembentukan entitas baru PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan baru tersebut dirancang agar manfaat ekspor SDA lebih besar dirasakan di dalam negeri, bukan hanya mengalir ke luar negeri.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Baca Juga: Menteri Investasi: Investor Asing Masih Keluhkan Iklim Investasi di Indonesia
Untuk menarik minat eksportir, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% bagi instrumen penempatan DHE SDA. Skema tersebut diharapkan membuat dana ekspor lebih banyak bertahan di sistem keuangan domestik dan memperkuat likuiditas valas di pasar dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan retensi DHE akan memberikan dampak positif terhadap ketahanan eksternal Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap nilai tukar.
“Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara tidak langsung,” kata Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas SDA nasional. Kehadiran DSI diarahkan untuk memperketat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Baca Juga: Reformasi Pasar Modal Diharapkan Dorong Iklim Investasi yang Lebih Kompetitif
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan DSI menjadi langkah strategis karena selama ini masih banyak celah dalam sistem pelaporan ekspor yang menyebabkan potensi penerimaan negara hilang.
"Dengan memperkuat tata kelola ekspor dan jaminan pengawasan, ini tentu juga akan menjaga iklim investasi dan positif buat pemasukan negara," ujar Misbakhun.
Menurutnya, praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya telah lama menjadi persoalan serius dalam perdagangan SDA Indonesia. Akibatnya, devisa yang masuk ke dalam negeri tidak optimal dan penerimaan negara ikut tergerus.
Misbakhun menilai DSI dapat menjadi instrumen negara untuk mengintegrasikan data ekspor, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan transparansi tata niaga komoditas.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, potensi manipulasi transaksi ekspor diharapkan bisa ditekan.
Ia juga menyoroti besarnya potensi devisa Indonesia dari ekspor mineral, batu bara, energi, hingga perkebunan yang selama ini belum sepenuhnya tercatat optimal.
Baca Juga: APINDO Soroti Regulasi hingga Kepastian Hukum Jadi Penghambat Iklim Investasi
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun mekanisme pengawasan perdagangan yang lebih kuat agar seluruh nilai ekspor benar-benar masuk ke sistem keuangan nasional.
Selain memperkuat pengawasan, DSI juga diyakini dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan tata kelola ekspor yang lebih profesional dan terkoordinasi, pemerintah diharapkan mampu menjaga harga komoditas tetap kompetitif sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi negara.
Misbakhun menambahkan, optimalisasi DHE juga akan berdampak pada penguatan cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.
“Ketika devisa hasil ekspor dapat masuk lebih optimal ke dalam negeri, maka ketahanan ekonomi kita akan semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih transparan dan akuntabel.
“Selama ini kita lihat begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” kata Rosan.
Rosan menjelaskan, keberadaan DSI diharapkan dapat mencegah potensi “uang gelap” dalam transaksi ekspor sekaligus memastikan praktik perdagangan komoditas nasional berjalan sesuai prinsip tata kelola internasional.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Molor Lagi, Ekonom: Inkonsistensi Regulasi Perburuk Iklim Investasi
Ia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menekankan governance, transparency, dan accountability dalam perdagangan internasional.
Dengan kombinasi kewajiban retensi DHE dan pembentukan DSI, pemerintah kini berupaya memperketat pengawasan arus devisa ekspor sekaligus memastikan kekayaan SDA Indonesia memberikan dampak lebih besar terhadap stabilitas ekonomi, penerimaan negara, dan kepercayaan investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













