Reporter: Lailatul Anisah, Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN baru yang akan menjadi pengelola utama ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Perubahan status DSI dari perusahaan swasta menjadi BUMN ditargetkan rampung pekan depan.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan proses finalisasi tengah dilakukan pemerintah. Nantinya, kantor DSI juga akan berada di lingkungan Danantara.
DSI dibentuk sebagai kendaraan baru negara untuk memperkuat kontrol dan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti batu bara, nikel, timah, emas hingga crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Kehadiran DSI Diharapkan Tekan Manipulasi Ekspor dan Jaga Iklim Investasi
Perusahaan ini ditargetkan mulai menjalankan peran utama ekspor secara bertahap hingga penuh pada 1 September 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperketat pengawasan ekspor SDA yang selama ini dinilai rawan kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi perdagangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembentukan DSI merupakan implementasi amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 untuk memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam strategis.
Berdasarkan dokumen pengesahan perseroan, DSI memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan itu didirikan lewat akta nomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 dan saat ini masih berstatus perusahaan swasta nasional tertutup.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola ekspor produk sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Ia menyebut bahwa pengelolaan ekspor dilakukan oleh negara melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan mendirikan entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sudah tepat.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Ekspor SDA Lewat DSI Berlaku 1 Juni 2026, Tidak Ada Penundaan
"Mari kita dukung aturan pemerintah untuk mengelola ekspor produk SDA. Selama ini terjadi praktik ekspor yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah," kata Said.
Said menjelaskan ada lima hal yang dapat diberantas dengan pengelolaan ekspor dilakukan oleh DSI. Kelimanya adalah under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode jenis barang ekspor (HS Code), dan rekayasa keuangan.
Kelima praktik ini, kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu, diharapkan dapat menciptakan potensi kerugian negara ribuan triliun rupiah.
Said meyakini pihak yang sentimen dengan pengelolaan ekspor oleh Danantara adalah kelompok yang selama ini menikmati hasil dari pelanggaran ekspor.
Untuk mendeteksi perusahaan yang selama ini melakukan under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan HS Code, dan rekayasa keuangan, Said menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari pergerakan nilai saham pasca pembentukan DSI.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Kendalikan Ekspor SDA Strategis
Menurutnya, perusahaan yang jujur tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan tersebut karena harga komoditas yang diatur seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas dan lain-lain adalah harga lelang internasional yang dapat diketahui tiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Airlangga Hartarto
- batu bara
- CPO
- Emas
- penyelundupan
- Rosan Roeslani
- timah
- penerimaan negara
- transfer pricing
- nikel
- Under-invoicing
- HS Code
- DSI
- manipulasi ekspor
- pengawasan ekspor
- BUMN Ekspor SDA
- Danantara Sumberdaya Indonesia
- Ekspor Komoditas Strategis
- Rekayasa Keuangan
- Muhammad Said Didu
- Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945













