kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Berlaku 1 Maret 2025, Aturan Turunan DHE SDA Baru Sudah Beres


Minggu, 23 Februari 2025 / 05:39 WIB
Berlaku 1 Maret 2025, Aturan Turunan DHE SDA Baru Sudah Beres
ILUSTRASI. Aturan Devisa Hasil Ekspor --- Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Presiden Joko Widodo akhirnya meneken aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan sumber daya alam untuk menarik dana eksportir yang selama ini disimpan di luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan beleid revisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sejalan dengan penerapan aturan tersebut pada awal Maret, pemerintah juga sudah merampungkan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

"Kita sudah sangat siap implementasi per 1 Maret. Semua aturan turunan juga tadi kita sudah rapat, sudah siap," ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/2).

Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan DHE baru tersebut mulai Senin (24/2), termasuk dengan para perbankan.

"Sosialisasi maraton mulai hari Senin. Mungkin Senin baru internal dengan perbankan, karena kan harus kita didik dulu, karena frontlinenya kan dia. Semua sektor akan kita undang," katanya.

Sebagai informasi, dalam pasal 6 PP 8/2025, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Baca Juga: Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Adapun bila mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, diantaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.

Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Baca Juga: Tawaran Likuiditas Valas Mahal, Perbankan Bakal Tanggung Cost Bunga DHE SDA Tinggi

Selanjutnya: Dua Reksadana Ini Cetak Return Tertinggi di Awal 2025

Menarik Dibaca: Benarkah Kacang Hijau Bisa Menyebabkan Asam Urat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×