kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI


Rabu, 19 Februari 2025 / 06:24 WIB
Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif fiskal dan dukungan bagi pengusaha yang patuh memarkirkan DHE SDA di dalam negeri 100% paling cepat 12 bulan. Diantaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA.

“Insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. kalau tidak penempatan DHA SDA biasanya dikenakan 20%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Insentif lainnya yakni, pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan kredit rupiah, (back to back kredit Rupiah. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

Baca Juga: Mewaspadai Dua Sisi Aturan DHE SDA Baru

Kemudian, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI. Nantinya, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki Eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

Terakhir, bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu (agunan dalam bentuk tunai seperti giro, deposito, tabungan) dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio (rasio utang terhadap ekuitas) Perusahaan. Ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Baca Juga: Tawaran Likuiditas Valas Mahal, Perbankan Bakal Tanggung Cost Bunga DHE SDA Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×