Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada 1 Maret 2025.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sejalan dengan penerapan aturan tersebut pada awal Maret, pemerintah juga sudah merampungkan aturan turunannya.
Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru
"Kami sudah sangat siap implementasi per 1 Maret. Semua aturan turunan juga tadi kami sudah rapat, sudah siap," ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/2).
Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan DHE baru tersebut mulai Senin (24/2), termasuk dengan para perbankan.
"Sosialisasi maraton mulai hari Senin. Mungkin Senin baru internal dengan perbankan, karena kan harus kita didik dulu, karena frontline-nya kan dia. Semua sektor akan kita undang," katanya.
Sebagai informasi, dalam pasal 6 PP 8/2025, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.
Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Baca Juga: Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI
Bila mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, di antaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Selanjutnya: Pramono Anung Tiba di Bandara YIA, Tak Berkomentar Saat Ditanya Soal Ikut Retret
Menarik Dibaca: Cegah Mata Kering, JEC Luncurkan Dry Eye Spa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News