Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah tarif tertinggi Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 per lembar meterai. Kemenkeu mempertimbangkan perubahan dari tarif bea meterai yang berlaku sejak tahun 2000, tentunya tidak sesuai kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Dalam kajiannya, Kemenkeu berdalih pendapatan masyarakat sudah meningkat delapan kali lipat dibandingkan tahun 2000. Sehingga, masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan perkapita.
Baca Juga: Pemerintah cairkan dana bagi hasil daerah tanpa audit BPK untuk tangani korona
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) soal cukai plastik. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun.
Perkiraan tersebut dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Sementara konsumsi kantong plastik diperkirakan sebesar 53,53 kilogram per tahun.
Sri Mulyani menjelaskan, usulan pemerintah saat ini cukai dikenakan untuk kantong plastik berjenis tas kresek dengan ketebalan lebih kecil atau sama dengan 75 mikron. Subjek cukai kantong plastik adalah produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.
Baca Juga: Foto di hand sanitizer viral, ini pesan Bupati Klaten agar warga cegah virus corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News