Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Namun, untuk menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
Seluruh fasilitas ini, mulai berlaku sejak 27 April 2020 hingga masa pajak September 2020, serta dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara daring di www.pajak.go.id.
Baca Juga: Jokowi ancam pengusaha yang hanya terima stimulus tapi masih lakukan PHK
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas, dapat dilihat lebih lanjut pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020, tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini, akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Hal ini mengingat insentif perpajakan ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, serta penerbitan PMK sudah mendekati akhir bulan April 2020. Juga, dengan mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News