Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan stimulus ekonomi hanya diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Stimulus ekonomi memang akan diberikan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Akibat pandemi, tekanan dialami oleh perusahaan.
Baca Juga: Jokowi: Tahun depan jadi momentum pemulihan ekonomi
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Kamis (30/4).
Jokowi menerangkan sejumlah stimulus dikeluarkan bagi 56 juta pekerja di sektor formal. Antara lain insentif pajak, keringanan pembayaran iuran BPJS, serta keringanan pembayaran pinjaman.
Pada sektor informal juga diterapkan sejumlah skema sebagai stimulus. Sebanyak 70 juta pekerja di sektor informal harus mendapat perhatian termasuk bantuan sosial bila masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha," terang Jokowi.
Baca Juga: Jokowi ancam pengusaha yang hanya terima stimulus tapi masih lakukan PHK
Saat ini disampaikan Jokowi telah terjadi sejumlah PHK. Sebanyak 375.000 pekerja mengalami PHK sementara lebih dari satu juta pekerja dirumahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News