Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog buka suara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang bakal berlaku pada 2025.
Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran bahwa beras premium lokal akan terdampak.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menegaskan bahwa Bulog akan mengikuti ketentuan pemerintah.
Sebagai operator, Bulog hanya menjalankan kebijakan, bukan merancangnya.
Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibanding Negara Ber-PDB Tinggi
"Bulog pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah," ujar Suyamto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).
Namun, Suyamto menyampaikan informasi yang diterima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), bahwa beras premium yang berasal dari produksi petani dalam negeri akan dikecualikan dari kebijakan kenaikan PPN.
Saat ini, Bulog masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
PPN 12% untuk Beras Khusus Impor
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN 12%.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti beras yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran.
“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN [12%] itu beras khusus yang diimpor,” jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Baca Juga: Bapanas Pastikan Inflasi Pangan Terjaga Sampai Akhir Tahun
Arief juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berfokus menggenjot produksi beras dalam negeri.
“Bapak Presiden Prabowo jelas berpihak pada masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini kita sedang bersama-sama meningkatkan produksi beras dalam negeri,” tambahnya.
Arief menjelaskan, paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya menyebutkan beras premium terkena PPN 12% merujuk pada beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Regulasi terkait kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Perbadan tersebut, beras umum dibagi menjadi dua kategori, yakni beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan derajat sosoh dan jumlah butir patah.
Baca Juga: Harga Pangan Pokok di Nataru 2024: Cabai, Gula, Bawang Merah dan Putih Naik Harga
Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya berlaku untuk beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.
“Beras premium lokal memiliki sebaran yang merata dan banyak diminati masyarakat. Ini menjadi perhatian pemerintah sehingga tidak dianggap barang mewah dan tetap bebas dari PPN seperti sebelumnya,” kata Arief.
Selanjutnya: Pelemahan Daya Beli Jadi Tantangan Perbankan Menyalurkan Kredit Konsumsi di 2025
Menarik Dibaca: Punya Banyak Manfaat Baik, Namun Berbahayakah jika Anda Makan Nanas Setiap Hari?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News