kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 29 Januari 2025 | 06:51 WIB | INDIKATOR |
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%

Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%


Kamis, 16 Januari 2025 / 15:03 WIB
Tok! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15%
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Penerapan ketentuan pajak minimum global bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung 140 negara lebih. 

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Baca Juga: Kenaikan Upah dan Tarif PPN 12% Berpotensi Mengerek Inflasi pada 2025

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. 

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

"Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," ujar Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (16/1).

Baca Juga: Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi

Febrio menegaskan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. 

Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. 

"Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. 

Baca Juga: Himpunan Kawasan Industri (HKI) Beberkan Peluang dan Tantangan Tahun Depan

Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. 

Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025,  estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. 



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×