kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri Insentif PPnBM Mobil Listrik, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya


Senin, 26 Februari 2024 / 16:36 WIB
Beri Insentif PPnBM Mobil Listrik, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM DTP atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

Baca Juga: Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024. 

Baca Juga: Menilik Dampak Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Properti pada 2024

Dwi memberi contoh, misalnya PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000 pada bulan Februari 2024.

Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp 4.500.000.000). Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000.

"Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×