kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi


Kamis, 22 Februari 2024 / 08:23 WIB
Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) milik PLN yang baru diresmikan di Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2024).?Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah kembali memberikan subsidi fiskal dalam upaya mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Meskipun demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai terbatas mengingat adanya pelemahan daya beli kelas menengah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti. 

Pertama, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik lokal yang diproduksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024.

Baca Juga: Menilik Dampak Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Properti pada 2024

Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diberlakukan untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) melalui PMK Nomor 9/2024. Insentif ini mencakup penghapusan 100% PPnBM yang terutang.

Sementara itu, insentif PPN juga diberikan untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diatur melalui PMK Nomor 7/2024.

Meskipun langkah ini diambil, kontribusi industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif kecil, demikian pula dengan sektor real estate. 

Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri alat angkutan menyumbang 1,49% terhadap PDB, sementara perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya mencapai 2,24%. Di sisi lain, real estate berkontribusi sebesar 2,42% dan sektor konstruksi 9,29%.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Insentif Mobil Listrik dan Properti pada 2024, Apa Untungnya?

Guyuran insentif fiskal ini dianggap terbatas karena alokasi anggarannya tidak besar. Misalnya, untuk insentif PPN properti, hanya Rp 2,96 triliun dialokasikan sepanjang tahun ini.

Prospek Cerah Saham Properti di Tahun Ini



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×