Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Februari 2024.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Namun, perlu diingat, insentif PPnBM DTP ini tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.
Baca Juga: Ini Kisi-Kisi Insentif dari Pemerintah, Cek Harga Mobil Hybrid Terbaru Di IIMS 2024
Insentif tersebut hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023.
Oleh karena itu, insentif tersebut bisa diberikan apabila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang telah diatur oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5).
Nah, apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPNbM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
"Pencantuman tanggal faktur pajak sebagaimana dimaksud (...) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News