kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Berapa Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Rinciannya


Senin, 19 Juni 2023 / 04:30 WIB
Berapa Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Rinciannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GAJI SATGAS PEMBANGUNAN IKN - Berapa gaji Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara? 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran gaji Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Honorarium Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Tahun Anggaran 2023. 

Merujuk Keputusan Menteri PUPR, honorarium atau upah untuk Satgas ini terhitung diberikan selama satu tahun, yakni mulai Januari hingga Desember 2023. 

Pembayaran honorarium dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR dan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip. 

Prinsip yang dimaksud, antara lain efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan, serta memperhatikan ketersediaan pagu anggaran pada tahun anggaran 2023. 

Lantas, berapa besaran gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN 2023? 

Baca Juga: Ini Tugas Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN Pimpinan Luhut

Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN 2023 

Lampiran Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 merinci gaji lima jabatan dalam Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara. 

Tercatat, gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN paling banyak dikantongi oleh Ketua, sebesar Rp 42 juta per bulan. 

Sementara terendah dalam lampiran dipegang oleh tim sekretariat dan tim pendukung, masing-masing Rp 20 juta per bulan. 

Berikut rinciannya: 

  • Ketua Tim Pengarah: Rp 28.664.000 per bulan 
  • Ketua Satuan Tugas: Rp 42.000.000 per bulan 
  • Ketua Bidang: Rp 28.000.000 per bulan 
  • Tim Sekretariat: Rp 20.000.000 per bulan 
  • Tim Pendukung: Rp 20.000.000 per bulan. 

Baca Juga: WIKA Group Peroleh Kontrak Rp 3,84 Triliun di Proyek IKN

Melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023, Menteri PUPR juga mengatakan bahwa besaran honorarium tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. 




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×