kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Berapa Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Rinciannya


Senin, 19 Juni 2023 / 04:30 WIB
Berapa Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Rinciannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikutip dari Kompas.com (15/12/2021), Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur dijabat oleh eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga. 

Penetapan Danis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tertanggal 15 November 2021. 

Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, Satgas IKN terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat. 

Ketua Satgas sendiri bertugas melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah. 

Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. 

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pihak terkait. 

Baca Juga: Ada Badan Otorita, Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN?

Bukan hanya itu, jabatan ini turut melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan pihak terkait. 

Ketua Satgas juga mengimplementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN serta mengendalikan pembangunan pada masing–masing bidang. 

Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada Penanggung Jawab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Terbanyak Rp 42 Juta per Bulan"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×