Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dikutip dari Kompas.com (15/12/2021), Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur dijabat oleh eks Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga.
Penetapan Danis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tertanggal 15 November 2021.
Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, Satgas IKN terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat.
Ketua Satgas sendiri bertugas melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah.
Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pihak terkait.
Baca Juga: Ada Badan Otorita, Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN?
Bukan hanya itu, jabatan ini turut melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan pihak terkait.
Ketua Satgas juga mengimplementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN serta mengendalikan pembangunan pada masing–masing bidang.
Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada Penanggung Jawab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Gaji Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Terbanyak Rp 42 Juta per Bulan"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News