kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bakal Cair Juni 2023, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ini Rinciannya


Senin, 29 Mei 2023 / 04:32 WIB
Bakal Cair Juni 2023, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS? Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Kemenkeu memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Juni 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan. 

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu. 

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS? 

Baca Juga: Ekonom Ini Menilai Gaji ke-13 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Asalkan..

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu. 

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). 

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Juni, Begini Efeknya ke Daya Beli Masyarakat


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×