kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Berapa Biaya Haji 2022? Ini Usulannya dan Perincian Biaya Haji dari Tahun ke Tahun


Selasa, 15 Maret 2022 / 16:55 WIB
​Berapa Biaya Haji 2022? Ini Usulannya dan Perincian Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
ILUSTRASI. Biaya haji 2022. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji mengalami penyesuaian setiap tahun, dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.

Begitupun biaya haji 2022, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M sbesar Rp 45.053.368,00.

Besaran BPIH atau biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Lantas, seperti apa perincian biaya naik haji 2022 dibandingkan dengan biaya naik haji di tahun-tahun sebelumnya? 

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H Digelar pada 1 April 2022

Biaya naik haji dari tahun ke tahun

Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah: 

  • Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
  • Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
  • Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
  • Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
  • Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
  • Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
  • Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
  • Usulan biaya haji 2022: Rp 45.053.368,00 

Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda setiap embarkasi. Selain itu, perlu diketahui bahwa ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji

Pemerintah revisi usulan biaya haji 2022

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan ketat masuk negeri tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk kewajiban tes PCR dan karantina saat datang. Kebijakan Arab ini membuka kesempatan bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan biaya lebih murah.

Dikutip dari Kontan.co.id (12/3/2022), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

"Dengan dihilangkannya berbagai protokol tadi, saya optimis kita masih bisa dorong efisiensi itu. Kemarin gimana mau efisiensi, tapi protokol yang begitu ketat dan lain-lain ya masih berlaku, tapi sekarang Insya Allah," kata Hilman, Sabtu (12/3).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Usulan Ongkos Haji Tahun 2022

Menurut dia, ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan merupakan komponen yang dinamis dalam pembiayaan haji. Komponen tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap biaya haji.

"Itu jumlahnya tentu juga cukup besar. Cukup signifikan dari mulai PCR, lalu seleksi di sini sampai datang ke sana. Sampai karantina, mobile perpindahan dan lain-lain. Cukup besar. Kalau itu hilang berarti tidak ada kan," tutur Hilman.

Nah, itulah informasi mengenai usulan biaya haji 2022 dan besaran biaya haji dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×