Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji mengalami penyesuaian setiap tahun, dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Begitupun biaya haji 2022, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M sbesar Rp 45.053.368,00.
Besaran BPIH atau biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Lantas, seperti apa perincian biaya naik haji 2022 dibandingkan dengan biaya naik haji di tahun-tahun sebelumnya?
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H Digelar pada 1 April 2022
Biaya naik haji dari tahun ke tahun
Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah:
- Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
- Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
- Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
- Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
- Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
- Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
- Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
- Usulan biaya haji 2022: Rp 45.053.368,00
Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda setiap embarkasi. Selain itu, perlu diketahui bahwa ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji