kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji


Sabtu, 12 Maret 2022 / 23:09 WIB
Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji
ILUSTRASI. Sejumlah calon jamaah umrah mengantre sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya berupaya mendorong efisiensi biaya perjalanan haji. Penghapusan ketentuan karantina dan PCR bagi pendatang ke Arab Saudi, menurutnya, dapat berpengaruh kepada efisiensi penyelenggaraan haji.

"Dengan dihilangkannya berbagai protokol tadi, saya optimis kita masih bisa dorong efisiensi itu. Kemarin gimana mau efisiensi, tapi protokol yang begitu ketat dan lain-lain ya masih berlaku, tapi sekarang Insya Allah," kata Hilman, Sabtu (12/3).

Menurut dia, ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan merupakan komponen yang dinamis dalam pembiayaan haji. Komponen tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap biaya haji.

Baca Juga: Saudi Hapus Karantina PPLN, Layanan Paspor Calon Jemaah Haji & Umrah Siap Dibuka

"Itu jumlahnya tentu juga cukup besar. Cukup signifikan dari mulai PCR, lalu seleksi di sini sampai datang ke sana. Sampai karantina, mobile perpindahan dan lain-lain. Cukup besar. Kalau itu hilang berarti tidak ada kan," tutur Hilman.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut kebijakan jarak sosial dan memakai masker di luar ruangan terkait pencegahan penularan Covid-19 pada Sabtu (5/3). Pencabutan kebijakan juga berlaku di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan.

Baca Juga: Bahas Penyelenggaraan Haji, Menag Berencana Bertolak ke Arab Saudi

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya. Meski begitu, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag Sebut Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Tekan Biaya Haji.

Editor: Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×