kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Berakhir hari ini, PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak? Ini penjelasan Jokowi


Senin, 09 Agustus 2021 / 04:20 WIB
Berakhir hari ini, PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak? Ini penjelasan Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jokowi meminta kepada pemerintah provinsi dan daerah untuk menyediakan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat. "Ini tugasnya gubernur, bupati, walikota untuk menyiapkan isolasi terpusat di kota masing-masing," ujar dia. 

Adapun terkait penanganan pasien yang menjalani isolasi mandiri, bisa memanfaatkan telemedicine atau konsultasi kesehatan melalui telepon. "Libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ini terutama dalam penanganan pasien," imbuh Jokowi. 

4. Vaksinasi 

Terkait distribusi vaksin, Jokowi meminta pada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk segera melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Salah satu kendala vaksinasi adalah tidak adanya stok vaksin di daerah-daerah. Oleh sebab itu, apabila dosis vaksin sudah tersedia, maka bisa langsung disuntikkan pada masayarakat. 

"Vaksin ada, jangan sampai kalau gubernur mendapatkan vaksin, bupati/walikota mendapatkan vaksin, jangan biarkan vaksin itu berhenti sehari dua hari. Langsung suntikan kepada masyarakat. Habis, minta pusat lagi. Jangan ada stok vaksin terlalu lama," terang Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi..."
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Ingatkan lima provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19, Jokowi: Harus direspons cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×