kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN


Rabu, 06 Maret 2024 / 15:50 WIB
Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di bawah naungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).

Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, mengatakan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah didasari oleh dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, serta perkara pertanahan. 

Widodo menjelaskan bahwa sementara tanah tidak bertambah, nilai tanah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan permintaan akan tanah.

Baca Juga: Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Kasus Pertanahan

Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk melalui kerja sama tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui nota kesepahaman, mereka berupaya membangun sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi perkembangan kasus pertanahan.

Dalam upaya penyelesaian kasus mafia tanah, pihaknya saat ini menerapkan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan kasus mafia tanah. Tujuan utamanya adalah mencapai target operasi yang signifikan pada tahun 2024.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman, menambahkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah fokus pada penyelesaian konflik dan pembinaan hubungan kelembagaan. Dia berharap agar pada tahun 2024, fokusnya bergeser ke arah pencegahan.

Baca Juga: Dukung Peremajaan Sawit Rakyat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Legalisasi Aset Lahan

Dalam konteks pencegahan, Arif menekankan pentingnya memulai dari sumber daya manusia (SDM). 

Baginya, SDM merupakan titik awal dalam menginternalisasi upaya pencegahan terhadap kasus mafia tanah. Arif menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun aturan pencegahan konflik dan sengketa pertanahan agar upaya pencegahan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 321 peserta dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Satgas Anti Mafia Tanah dari tim gabungan Kementerian ATR/BPN, POLRI, dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×