kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang benar


Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:00 WIB
Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang benar
ILUSTRASI. Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang bener./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/07/2020.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya: Katalog promo Tupperware bulan Oktober 2020 edisi botol minuman, banyak diskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×