Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Omnibus Law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja mendapat penolakan dari buruh di berbagai daerah. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?
Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.
Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?
Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta
Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.
Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Perbandingan uang pesangon bagi buruh antara Omnibus Law Cipta kerja dengan UU 13/2003
Uang pesangon | ||
Masa Kerja | Omnibus Law Cipta Kerja | UU 13/2003 |
< 1 tahun | 1 bulan upah | 1 bulan upah |
1 hingga <2 tahun | 2 bulan upah | 2 bulan upah |
2 hingga <3 tahun | 3 bulan upah | 3 bulan upah |
3 hingga < 4 tahun | 4 bulan upah | 4 bulan upah |
4 hingga <5 tahun | 5 bulan upah | 5 bulan upah |
5 hingga <6 tahun | 6 bulan upah | 6 bulan upah |
6 hingga <7 tahun | 7 bulan upah | 7 bulan upah |
7 hingga <8 tahun | 8 bulan upah | 8 bulan upah |
8 > | 9 bulan upah | 9 bulan upah |
Uang penghargaan | ||
Masa Kerja | Omnibus Law Cipta Kerja | UU 13/2003 |
3 hingga < 6 tahun | 2 bulan upah | 2 bulan upah |
6 hingga < 9 tahun | 3 bulan upah | 3 bulan upah |
9 hingga < 12 tahun | 4 bulan upah | 4 bulan upah |
12 hingga < 15 tahun | 5 bulan upah | 5 bulan upah |
15 hingga < 18 tahun | 6 bulan upah | 6 bulan upah |
18 hingga < 21 tahun | 7 bulan upah | 7 bulan upah |
21 hingga < 24 tahun | 8 bulan upah | 8 bulan upah |
24 tahun lebih | 10 bulan upah | 10 bulan upah |
Baca juga: Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini rinciannya
Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja. Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona
Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya: Katalog promo Tupperware bulan Oktober 2020 edisi botol minuman, banyak diskon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News