kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini


Sabtu, 30 Juli 2022 / 12:15 WIB
Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam. 

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini. Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo: 

1. Yahoo 
2. PayPal 
3. Epic Games (platform distribusi game) 
4. Steam (platform distribusi game) 
5. Dota (game) 
6. Counter Strike (game) 
7. Origin (EA) 

Baca Juga: Kominfo Catat Ada 10 PSE Terpopuler yang Belum Daftar, Termasuk Amazon, Paypal & Bing

Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia. 

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses aplikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo. 

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar. 

Pemblokiran belum merata 

Pantauan KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. 

Baca Juga: Alibaba, Yahoo, Amazon Belum Daftar, Kominfo: PSE Diberi SP, Batas Waktu 5 Hari Kerja

Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. 

Sebab, tim KompasTekno masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet. 

Blokir bisa dibuka jika... 

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara. 

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. 

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022"
Penulis : Galuh Putri Riyanto
Editor : Reza Wahyudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×