Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengoperasikan SE terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:
No | Sistem Elektronik | PSE | Status per 29 Juli 2022 | Tgl kirim surat |
1 | Amazon | Amazon Inch | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
2. | Paypal | Paypal Pte.Ltd | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
3 | Yahoo | Yahoo LLC | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
4 | Bing | Microsoft | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
5 | Steam | Valve Corp | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
6 | Dota | Valve Corp | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
7 | CS Go | Valve Corp | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
8 | Epic Games | Epic Games, Inc | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
9 | Battle Net | Blizzard Entertainment, Inc | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
10 | Origin | Electronics Arts | Belum terdaftar | 23 Juli 2022 |
Selain itu, Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.
Baca Juga: Amazon, Paypal, dan Yahoo Tak Kunjung Daftar ke Kominfo, Terancam Diblokir Malam Ini
Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
"Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis siaran pers dari Kominfo.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Ultimatum PSE Ini untuk Segera Daftar atau Diblokir
Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/ Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.
Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.
Selain itu, mengenai isu bahwa Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar.
Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Baca Juga: Ini Harapan Pemain Fintech Lending kepada DK OJK yang Baru
Kemudian, iIsu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News